Title: Statuta Konfederasi Buruh Internasional (ICL - CIT)
Subtitle: Diterjemahkan oleh Yerry Borang
Author: ICL-CIT
Language: Bahasa Indonesia
Publication: ICL - CIT
Date: 05/02/2020
i-c-icl-cit-statuta-konfederasi-buruh-internasiona-1.jpg

0. Pengantar

Seratus tahun telah berlalu sejak awal abad ke-20, masa kejayaan bagi serikat pekerja revolusioner. Bukan kebetulan jika saat ini juga merupakan puncak perjuangan buruh, baik untuk memenangkan hak-hak dasar maupun untuk transformasi masyarakat secara revolusioner. Tidak perlu dijelaskan di sini perubahan besar yang dialami planet kita selama seratus tahun terakhir di segala aspek: manusia, sosial, dan lingkungan hidup. Beberapa perubahan ini sangat relevan bagi anarko-sindikalisme dan serikat pekerja revolusioner di tingkatan global.

Untuk satu hal, sebagian besar organisasi yang mendaku dirinya, dalam cara tertentu, sebagai “revolusioner” berhenti bertindak sebagaimana yang diklaimnya. Kebanyakan serikat buruh dan partai-partai politik, demikian juga organisasi-organisasi dari segala jenis beradaptasi dengan situasi politik yang ada pasca keruntuhan Tembok Berlin. Istilah "revolusi” menghilang dari perbendaharaan kata mereka. Dengan perlahan, mereka menanggalkan tujuan dasar dan radikal mengubah masyarakat. Mereka menjelma, paling banter, menjadi model alternatif dalam mengelola sistem yang sudah berdiri. Di saat yang sama, kemungkinan untuk perubahan radikal menghilang dari imajinasi kolektif di sekitar awal abad keduapuluh satu. Ada kebutuhan untuk mengingatkan diri kita bahwa “sebuah dunia lain itu mungkin”. Ini menjadi sebuah bukti nyata saat ia menjadi puncak radikalisme revolusioner.

Belakangan, wacana politik yang berlaku telah berjalan lebih jauh lagi dalam arah ini. Sejak sistem kapitalisme memapankan diri seluas dunia, ia telah ditemani dan bergantung pada patriotisme, rasisme, xenophobia, dan isolasionisme. Krisis kapitalisme global telah memperparah keadaan. Tentu saja, benar bahwa hal ini selalu hadir, mengintip di kedalaman dari permukaan masyarakat Barat. Namun di tahun-tahun belakangan, mereka mendapat tempat kehormatan dan menjadi pilihan yang masuk akal bagi pemerintahan, dalam cara yang bahkan tidak bakal terpikirkan di dekade lalu. Fenomena ini sepertinya terus berulang. Politisi tak bermoral dan para demago secara berkala menggunakannya untuk tujuan mereka sendiri. Namun kami tidak, untuk masa yang cukup lama, melihat wacana sejenis ini mendapatkan kelaziman secara global.

Terakhir, pertumbuhan struktur produksi dan konsumsi kapitalis yang tak terhentikan telah membawa planet ini ke gerbang keruntuhan ekologi, jika kita belum secara benar-benar terperosok ke dalamnya. Seratus tahun lalu, anarko-sindikalisme dan serikat buruh revolusioner dapat menempatkan sejumlah harapannya pada perkembangan kekuatan produksi. Secara kontras, saat ini, mereka berhadapan dengan menyusutnya sumber daya alam. Udara dan air bersih jadi barang mewah yang tak tergapai oleh jutaan manusia. Ketegangan yang timbul terkait bencana alam, hal-hal seperti ini sedang terjadi dan tampak nyata, akan menggelar berdekade konflik, peperangan untuk sekedar bertahan hidup tanpa ampun, di lingkungan kehidupan yang makin tidak bersahabat.

Tentu saja, kita bisa menulis banyak faktor penyebab. Tetapi dengan hanya menyebut tiga hal ini telah cukup untuk menyajikan prospek menakutkan, yang secara radikal berbeda dari ekspektasi yang ada ketika persekutuan skala internasional di masa lalu lahir. Gabungan dari sejumlah elemen ini rentan meledak. Ia memancing munculnya gambaran dunia distopia dengan penutupan perbatasan, perang untuk sumber daya alam, nasionalisme militeristik yang agresif, konservatisme tanpa toleran, kelaparan, dan lain-lain. Berhadapan dengan slogan “revolusi atau barbarisme”, sepertinya seketika revolusi telah disingkirkan di tepi, barbarisme muncul ke depan.

Betapapun, dan tepatnya karena kesemua ini, kami, organisasi-organisasi yang telah berkumpul bersama untuk memberi bentuk sebuah internasional baru, yang menyebut diri kaum serikat buruhisme revolusioner dan anarko sindikalis, dengan tegas menyatakan kebutuhan sebuah internasionalisme revolusioner, hari ini ketimbang masa-masa sebelumnya. Revolusioner karena kami tetap berpegang pada solidaritas dan mutual aid, sebagai instrumen bagi sebuah transformasi radikal dan mendalam masyarakat. Internasionalis karena sementara banyak negeri menarik diri didalam batas-batas, kami memberi tekanan kembali terhadap ikatan yang membawa kami bersama, lintas batas dan negeri. Hari ini, kami mengacu pada hak prerogatif yang sama yang telah menghidupkan anarko-sindikalisme internasional yang didirikan di Berlin tahun 1922 dan prinsip-prinsipnya. Hanya sebuah perkembangan skala global dari sebuah alternatif yang kuat, hari ini yang melandaskan diri pada prinsip-prinsip ini dapat sekiranya mungkin membalikkan arah kehancuran dimana kita menemukan diri kita hari ini dan mencegah kejatuhan kita ke dalam barbarisme mutlak.

Mungkin perlu untuk menekankan, di dalam momen dalam sejarah masa ini saat deklarasi seperti ini tidaklah cukup modis, bahwa komitmen kami terhadap kedua prinsip ini, revolusi dan internasionalisme, bukanlah retorika kosong. Maksud teguh kami adalah membangun dan mengembangkan sebuah internasional revolusioner, mulai dari bawah, didasarkan pada kekuatan lokal yang kuat.

Kami ingin mengatakan bahwa, kami memahami “internasionalis” dan “revolusioner” tidak bisa dibedakan dapat terberikan dengan sekedar menjadi bagian dari sejumlah organisasi tertentu. Hal ini bukanlah kebenaran yang saat hal itu ada dapat dikelola seseorang, namun kenyataan yang mesti dipraktekkan setiap hari di lapangan. Perjuangan revolusioner lokal secara bersama melewati batas-batas negara adalah apa yang membangun internasionalisme, dan bukan sebaliknya. Berkumpulnya yang organik, desentralis dan federalis mesti berupaya mencari bagi dirinya sendiri alat-alat yang dibutuhkan agar efektif, mencari kandungan dan bentuk baru, dan menguatkan organisasi lokal yang berpartisipasi di dalamnya. Darinya muncul kebutuhan untuk sebuah internasional yang formal yang didalamnya aktivitas revolusioner dari masing-masing lokal organisasi anggota membentuk internasionaisme.

Adalah jelas bahwa jika badan ini tidak didasarkan atas aktivitas anggota organisasi-organisasi yang telah benar-benar berdiri, dengan program-program revolusioner yang jelas, setiap pengakuan internasionalisme menjadi tidak lain daripada sebuah cangkang kosong, yang digerakkan dari atas ke bawah.

Kami, anggota organisasi-organisasi internasional ini, tahun dengan cukup baik bahwa serikat buruhisme di lingkup produksi dan reproduksi bukanlah satu-satunya fron dimana penting untuk membangun sebuah gerakan revolusioner. Menghentikan dan membalikkan arah menuju bencana yang sedang digariskan sistem ini terhadap kita adalah sesuatu usaha yang kompleks dan punya banyak segi. Ia bisa didekati melalui banyak sudut karena perubahan sosial adalah tujuan yang menggandakan dan melibatkan juga sebuah perubahan kebudayaan. Dari agroekologi ke koperasi-koperasi swakelola, gerakan antifasisme, perjuangan melawan patriarki di segala bidang reproduksi dan mendukung kaum pengungsi, hingga pembebasan dan berbagi pengetahuan di bidang pendidikan – terdapat banyak sekali pendekatan dari yang bisa dituliskan disini. Semua dari hal-hal ini akan menciptakan, dengan cara yang desentrals, sebuah alternatif. Kami bermaksud untuk melakukan bagian kami, menyumbang sejumlah suara dan kerja yang serius di area kami dan tetap terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan kekuatan lain yang bekerja ke arah yang sama.

Perjudian ini keren. Jika pernah ada janji akan kebebasan, persamaan dan solidaritas, apa yang tersisa darinya sepertinya dengan cepat hilang. Ini merupakan prospek yang menakutkan. Kelas penguasa takkan menawarkan suatu alternatif. Kita, kelas pekerja, butuh untuk membentuk bagi diri kita sendiri atau bakal tidak akan ada masa depan. Masa-masa dalam sejarah bersifat sangat panjang, benar, namun kita takkan membiarkan terus-menerus kesempatan lewat begitu saja. Waktunya membangun sebuah internasionalisme yang kuat dan konsisten adalah sekarang. Mungkin takkan ada lagi waktu lain. Untuk bagian kami, kami, masing-masing dari anggota anarko sindikalis dan serikat buruh revolusioner di dalam internasional ini berkomitmen untuk memberikan usaha yang terbaik kepada proses ini. Kami percaya bahwa ini akan mencukupi untuk tugas besar yang saat ini kami jalani.

Masa depan adalah milik kita. Kamilah masa depan. Jayalah internasional.

  1. Nama dan definisi

1.1 Konfederasi Buruh Internasional (ICL) adalah federasi internasional dengan sebuah cakupan global, yang terdiri dari kaum anarko sindikalis dan serikat-serikat buruh revolusioner, yang ditegaskan oleh Pakta Federatif dan prinsip-prinsipnya.

1.2 ICL dikelola oleh Statuta ini, lewat versi yang disetujui pada Kongres paling akhir.

  1. Prinsip

2.1 Organisasi anggota ICL berbagi sejumlah prinsip yang tak disangkal, yang dianggap penting untuk menciptakan kemungkinan bagi setiap perubahan ekonomi dan sosial yang berarrti dan berkomitmen untuk memegang teguh prinsip-prinsip ini di dalam tindakan mereka, baik di tingkat lokal maupun di tingkatan internasional.

2.2 Prinsip-prinsip ICL yang berikut juga menyatu dalam Pakta Federasi:

  • Anarko sindikalis dan serikat buruh revolusioner: organisasi anggota ICL mendefinisikan diri mereka sebagai serikat buruh anarko sindikalis dan/atau serikat buruh revolusioner, dengan pertimbangan akan perbedaan kekhususan historis dan budaya daerah-daerah yang berbeda. Hal tersebut menyatakan bahwa mereka adalah organisasi yang melibatkan diri secara prinsip tetapi tak semata-mata itu saja, dalam bidang perburuhan dengan sebuah tujuan utama revolusioner. Maka itu hal ini diartikan bahwa aktivitas-aktivitas mereka diarahkan kepada atau berjuang bagi perubahan model ekonomi produksi dan konsumsi dominan, dapat rangka untuk membuatnya mampu merespon terhadap kebutuhan rakyat secara luas, yang berkesesuaian dengan kriteria persamaan, keberlangsungan dan terbuka, diantaranya dan kelanjutan prinsip-prinsip dibabarkan kemudian di dalam Statuta ini.

Setiap organisasi anggota ICl akan menentukan lingkup aktivitas akan taktik dan strategi yang mereka anggap paling sesuai untuk mencapai tujuan ini.

Sebagai konsekuensi dari hal-hal yang disebutkan di atas, ICL mendefinisikan diri sebagai serikat buruh revolusioner dan anarko sindikalis karena hal-hal inilah sesungguhnya yang menjadi karakteristik organisasi semacam ini.

  • Solidaritas: Alat utama untuk mencapai transformasi revolusioner dari keseluruhan masyarakat dan elemen kunci anarko sindikalis dan serikat buruhisme revolusioner adalah solidaritas, paham akan pentingnya saling membantu (mutual aid) di antara sesama rakyat pekerja.

Dalam konteks ICL, hal ini diterjemahkan sebagai keinginan dari seluruh anggota organisasi untuk mendukung usaha dari setiap anggota lain di dalam proses perubahan revolusioner, dalam cara dan waktu yang diminta oleh organisasi yang membutuhkan dukungan tersebut. Betapapun demikian, kadang sulit mengekspresikan solidaritas ini secara praktis, karena hambatan bahasa, geografi, atau hal-hal lain. Anggota-anggota ICL menyatakan komitmen mereka, untuk mengeksplorasi segala bentuk yang mungkin untuk menyatakan solidaritas ini, tidak hanya dengan cara menjalankan aksi solidaritas sekali waktu namun membangun kerja kolaboratif yang dinamis yang dapat secara efektif memperkuat kegiatan dari setiap anggota serikat di tingkat lokal.

  • Perjuangan Kelas: Sebagaimana dikemukakan di atas, lewat berbagai kegiatannya organisasi anggota ICL berusaha untuk mengakhiri sistem ekonomi produksi, reproduksi dan konsumsi yang berkuasa saat ini. Yang secara esensi bertumpu pada eksploitasi dan maksimalisasi keuntungan semata. Karena hal itu, sistem saat ini menghalangi kepentingan kaum pekerja. Sebagai konsekuensi dari hal itu, anggota-anggota kaum majikan tidak dapat menjadi anggota di semua tingkat organisasi.

  • Internasionalisme: Organisasi anggota dari ICL, menegaskan pentingnya solidaritas di antara seluruh pekerja, terlepas dari kebangsaan, tempat lahir atau tempat tinggal, status hukum, etnisitas, kepercayaan, gender, atau orientasi seksual mereka. Maka dari itu, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dibabarkan di atas, mereka berkeinginan untuk memperluas solidaritas kepada seluruh anggota dari kelas pekerja dimanapun mereka bisa ditemui, menembus batas-batas yang dibuat untuk memisahkan mereka.

Dorongan bagi internasionalisme ini diekspresikan lewat pendirian ICL sebagai alat untuk membuat solidaritas semakin efektif melintasi batas-batas dan melepaskan diri dari batas-batas tesebut.

  • Horizontalitas: Organisasi anggota ICL secara internal diorganisir di dalam bentuk yang non hirarkis, horizontal, bersama pembuatan keputusan yang mulai dari bawah. Cara yang diambil untuk menerapkan ini ke dalam praktek dalam setiap kasus, tergantung , tentu saja, dari organisasi yang bersangkutan. Prinsip horizontalitas in tercermin dalam Statuta ini, sehingga kekuasaan pengambilan keputusan berada di tangan tiap-tiap orang yang bergabung dengan organisasi anggota ICL, melalui sebuah proses pengambilan keputusan yang dilakukan dari bawah. Makanya, seluruh posisi administrasi dan fasilitasi yang dicantumkan dalam Statuta ini tunduk pada mandat dari tahap yang sesuai dalam proses pengambilan keputusan.

  • Federalisme: Untuk menghargai horizontalitas dan otonomi anggota organisasi ICL, di wilayah berkegiatan masing-masing, ICL akan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip federalis. Organisasi anggota ICL aka terikat oleh Kesepakatan Federatif yang menyatakan kriteria minimum yang mesti dipegang oleh seluruh anggota dalam tindakan mereka, tetapi juga otonomi organisasi anggota di dalam hal-hal lain yang melampaui perjanjian dengan standar minimal ini.

Kesepakatan Federatif dapat ditemukan di bagian bawah. Hal ini merupakan perkembangan logis dari prinsip-prinsip yang telah dinyatakan disini.

Konsekuensinya, ICL akan mengadopsi bentuk dan fungsi sebagai sebuah federasi.

  • Independen: untuk memastikan penghormatan secara saksama di segala waktu terhadap prinsip-prinsip yang dinyatakan di dalam artikel ini dan untuk memastikan seluruh organisasi anggota bertindak hanya dalam respon bagi kepentingan dari anggota-anggota di dalam organisasi mereka dan terhadap tujuan perubahan revolusioner dalam masyarakat, adalah perlu bahwa organisasi-organisasi dan ICL memelihara independensi dirinya dari segala kemungkinan pengkondisian kekuatan dari luar. ICL tidak boleh memiliki sumber pendanaan diluar dari iuran yang dibayarkan tiap-tiap organisasi anggota dengan jumlah yang telah ditentukan sebelumnya di dalam Statuta ini.

Untuk alasan yang sama, ICL tidak mengambil bagian dalam pemilu suatu badan perwakilan. Organisasi-organisasi anggotanya tidak boleh mengambil bagian di dalam pemilu baik hal itu berhubungan dengan politik maupun serikat buruh.

Untuk menjaga independensi dari Negara, keterlibatan individu dengan kekuatan represif negara (kecuali terkena wajib militer) dan perusahaan swasta dilarang di segala tingkat ICL.

  • Antifasisme

  • Antimiliterisme

  • Perlindungan lingkungan hidup

  • Aksi langsung

  1. Perjanjian Federatif

3.1 Sesuai dengan poin soal federalisme di atas, ICL mesti memiliki sebuah Perjanjian Federatif atau sebuah perjanjian soal kriteria minimum yang meletakkan serangkaian prasarat yang mesti dipatuhi organisasi anggota atau calon organisasi anggota.

3.2. Meski prinsip-prinsip tidak dapat ditolak dan secara umum dan global relevan, poin-poin yang lebih konkrit di dalam Perjanjian Federatif dapat disesuaikan lewat kerangka kerja yang khusus bagi serikat buruh dan hukum perburuhan di wilayah dimana organisasi anggota atau calon organisasi anggota ICL aktif. Hal ini berarti sejumlah poin dapat dikurangi atau menjadi kurang penting, yang lain tidak mencukupi, dan lain-lain. Adalah tidak mungkin untuk mengadaptasi Perjanjian Federatif ini sebelumnya terhadap segala kemungkinan konteks hukum dan perburuhan.

Untuk alasan ini, konteks dan situasi mesti dipertimbangkan secara detil dimana diperlukan dan saat menafsirkan kepatuhan terhadap Perjanjian Federatif.

3.3. Menafsirkan Perjanjian Federatif, khususnya soal pemenuhan dan penerapannya di dalam situasi kontrik dan sesuai konteks, merupakan tanggung jawab organisasi anggota ICL sesuai dengan proses pengambilan keputusan yang dijelaskan di dalam artikel di dalam Statuta ini, baik oleh referendum atau di dalam Kongres. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh Sekretaris atau Komite Penghubung. Di dalam setiap kasus dimana Perjanjian Federatif perlu untuk ditafsirkan, perhatian semestinya diberikan pada kriteria yang digambarkan di dalam artikel ini mengenai asosiasi dari organisasi baru sekalipun ketika masalahnya tidak menyangkut sebuah pengajuan keanggotaan.

3.4. Perjanjian Federatif yang mengikuti perkembangan prinsip-prinsip yang disusun di dalam artikel sebelumnya:

  • Setiap organisasi yang bergabung atau ingin bergabung ICL mestilah suatu serikat buruh revolusioner atau serikat buruh anarko sindikalis.

  • Struktur internalnya mesti berbentuk federal dan horizontal dan proses pengambilan keputusan internal mesti berawal dari bawah.

  • Tidak seharusnya memberi dukungan sebagai organisasi untuk suatu proyek pemilihan elektoral apapun, baik secara individual maupun terkait partai politik.

  • Terkait pemilu serikat buruh, di negeri-negeri dimana hal ini dijalankan, organisasi anggota ICL mesti menolak berpartisipasi di dalam suatu lembaga, organisasi, proses negosiasi dan pemilihan, badan pemerintahan, atau struktur yang tidak menghormati prinsip-prinsip horizontalitas. Bisa dikatakan bahwa konfigurasi ini adalah sebagai elemen manajemen bersama dengan sebuah perusahaan dan tidak berlaku dalam mandat dan kepentingan kaum pekerja.

  • Tak ada seorangpun yang sukarela bergabung dengan kekuatan represif, negara atau swasta, akan bergabung atau berada di posisi serupa yang bergabung di dalam salah satu organisasi anggota ICL.

  • Untuk mempertahankan prinsip independensi, di negeri-negeri dimana hal seperti ini mungkin terjadi, tidak ada organisasi anggota ICL yang boleh menerima subsidi ekonomi baik publik maupun secara diam-diam untuk kegiatan-kegiatan perburuhan yang telah dijalankan atau dikembangkan.

  1. Asosiasi

4.1. Seluruh serikat buruh anarko sindikalis dan serikat buruh revolusioner yang mengajukan keanggotaan dapat membentuk bagian dari ICL selama mereka memenuhi persyaratan yang tertulis di dalam Perjanjian Federatif.

4.2. Karena metodologi federalis dan internasionalis, ICL tidak dikelola lewat logika negara, ia juga tidak mengakui di dalam strukturnya, pemisahan berlandaskan batas-batas buatan. Karena alasan inilah, boleh terdapat lebih dari satu Seksi tiap negeri. Dalam kasus seperti ini, pendapat yang kuat dari suatu organisasi yang sudah mengikuti ICL di negeri itu akan dipertimbangkan meskipun ini bukan dianggap sebagai sebuah veto.

4.3. Dalam cara yang sama, sebuah Seksi dapat memiliki bidang kegiatan yang meliputi lebih dari satu negara.

4.4. Jumlah individu minimal agar dapat menjadi sebuah Seksi ICL adalah 75 anggota individu.

4.5. Serikat buruh anarko sindikalis atau serikat buruh revolusioner yang terorganisir sesuai dengan Perjanjian Federatif namun tidak memiliki jumlah individu minimum dapat bergabung sebagai Sahabat ICL.

4.6. Kelompok yang tidak dibentuk sebagai serikat buruh anarko sindikalis atau serikat buruh revolusioner namun tetap ingin mengekspresikan keinginannya untuk mendirikan sebuah organisasi yang sesuai dengan Perjanjian Federatif dan berkolaborasi dengan ICL untuk tujuan ini menjalankan hal tersebut sebagai Inisiatif, terlepas dari jumlah anggota individu mereka.

4.7. Seksi, Sahabat dan Inisiatif

4.7.1 Seksi

Organisasi yang menjadi bagian dari ICL sebagai Seksi dapat dan semestinya:

  • berkontribusi bagi upaya perluasan model organisasi ICL dan mencapai tujuannya berdasarkan kapasitas mereka masing-masing;

  • Memberikan jumlah partisipan yang telah disepakati pada saat tertentu kepada badan administrasi ICL;

  • Mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan melalui konsensus, jika hal itu tidak memungkinkan, lewat voting, sesuai dengan sistem voting saat ini;

  • Membayar iuran sejumlah jumlah anggota individu dengan tingkat mata uang saat ini yang telah ditetapkan; dan

  • Menerima bantuan ekonomi dari pendanaan solidaritas saat mereka memintanya, dalam tata cara yang telah digariskan administrasi pendanaan.

4.7.2 Sahabat

Organisasi yang menjadi bagian dari ICL sebagai Sahabat dapat dan semestinya:

  • Berkontribusi bagi upaya perluasan model organisasi ICL dan mencapai tujuannya berdasarkan kapasitas mereka masing-masing;

  • Memberikan jumlah partisipan yang telah disepakati pada saat tertentu kepada badan administrasi ICL;

  • Mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan melalui konsensus, boleh memberikan suara namun tanpa hak memilih;

  • Membayar iuran sebesar jumlah anggota individu dengan tingkat mata uang saat ini yang telah ditetapkan; dan

  • Menerima bantuan ekonomi dari pendanaan solidaritas saat mereka memintanya, dalam tata cara yang telah digariskan administrasi pendanaan.

4.7.3 Inisiatif

Organisasi-organisasi yang berkolaborasi dengan ICL sebagai Inisiatif dapat dan semestinya berkontribusi bagi upaya perluasan dan mencapai tujuannya berdasarkan kapasitas mereka masing-masing.

Karena Inisiatif tidak membayar iuran, mereka tidak memiliki hal untuk menarik dana solidaritas sebagaimana yang menjadi hak Seksi dan Sahabat. Namun demikian, mereka dapat meminta bantuan dan permintaan ini akan dinilai berdasar kasus-per-kasus.

4.8 Penerimaan organisasi baru

4.8.1 Setiap organisasi yang bersepakat dengan Perjanjian Federatif dan tertarik dalam berpartisipasi dalam ICL sebagai Seksi atau Sahabat mesti mengirimkan pengajuan keanggotaan mereka kepada Sekretaris dan Komite Penghubung ICL. Pengajuan keanggotaan ini semestinya berupa hal-hal sebagai berikut:

  • Permintaan keanggotaan ke dalam ICL, menyebutkan jika keanggotaan yang diminta sebagai Seksi atau sebagai Sahabat, jumlah anggota individu dan luasan aktivitas secara geografi.

  • Komitmen untuk penerimaan prinsip-prinsip ICL dan sebuah deklarasi perjanjian dengan dan persetujuan bagi Perjanjian Federatif ICL, yang menunjukkan, jika relevan, aspek dari Perjanjian Federatif yang mereka anggap tidak bisa diterapkan karena alasan geografi, budaya, hukum, atau situasi perburuhan lokal dan alasannya.

  • Salinan dari statuta mereka yang terkini.

4.8.2 Jika Sekretaris dan/atau Komite Penghubung menemukan kesalahan formal dari aplikasi pengajuan keanggotaan atau menganggapnya tidak lengkap, mereka akan mengembalikannya ke organisasi yang bersangkutan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut atau menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam waktu tiga bulan; jika tidak, permintaan keanggotaan akan dianggap telah ditarik kembali.

4.8.3 Sekretaris, melalui Komite Penghubung, akan mengirimkan pengajuan keanggotaan yang telah diterima ke Seksi-seksi dan Sahabat dari ICL dalam periode tiga bulan setelah mereka menerimanya, disertai dengan laporan pengamatan akan keseluruhan kondisi keanggotaan atau, jika relevan, setiap inkonsistensi atau anomali yang ditemukan. Khususnya, laporan tersebut akan menyebut soal kekhususan geografis, budaya, hukum, atau situasi terkait perburuhan lokal yang mungkin menjadi latar belakang kurangnya kesepakatan terhadap poin tertentu dalam Perjanjian Federatif.

4.8.4 Bersama dengan laporan ini, Sekretaris juga akan memanggil sebuah referendum diantara Seksi dan Sahabat ICL, menurut perencanaan referendum tersebut, sehingga mereka dapat memutuskan apakah akan menerima organisasi baru tersebut.

4.8.5 Evaluasi mengenai potensi pemenuhan organisasi anggota dengan poin-poin dalam Perjanjian Federatif jatuh secara eksklusif pada organisasi anggota ICL melalui referendum. Hal itu tidak bisa dijalankan oleh Sekretaris atau Komite Penghubung. Saat membuat evaluasi ini, kriterianya mestilah sesuatu yang memaksimalkan potensi transformatif dari sistem serikat buruh yang relevan di setiap kasus. Dengan cara tertentu ini menyatakan, sejauh mana calon organisasi anggota yang bersangkutan telah mampu mengembangkan atau menjalankan sebuah model serikat buruh alternatif dan transformatif, dalam artian revolusioner, di dalam lingkup aktivitasnya.

4.8.6 Jika organisasi tersebut diterima keanggotaannya, ia akan diterima sebagai Seksi atau Sahabat ICL dengan hak penuh dengan segera, tanpa perlu masa tunggu. Penerimaan ini mestilah disahkan dalam Kongres ICL berikutnya. Selama enam bulan pertama, ia akan memiliki hak pilih tunggal hingga suatu perkiraan rata-rata iurannya ke ICL dapat dikalkulasi, setelahnya ia akan memiliki jumlah hak pilih sesuai dengan iuran rata-ratanya, menurut sistem voting saat ini. Sebagai tambahan, ia akan menyumbangkan partisipan ke dalam Komite Penghubung dan kelompok-kelompok kerja yang relevan.

4.8.7 Dalam kasus dimana suatu organisasi tak diterima, Sekretaris akan mengkomunikasikan hal ini kepada organisasi yang bersangkutan, memberikan alasan penolakannya. Organisasi tersebut boleh memperbaiki kekeliruan alasan penolakan mereka dalam waktu enam bulan dan mengajukan permintaan keanggotaan kembali ke ICL dengan menjelaskan perbaikan yang dilakukan.

4.9 Pemutusan hubungan dengan ICL

4.9.1 Sebuah Seksi dapat memutuskan diri dari ICL karena alasan-alasan berikut:

4.9.1.1 Dengan keinginan sendiri, dalam kasus seperti ini mereka mesti memberitahun Sekretaris dan Komite Penghubung atas keputusan mereka. Mereka akan meninggalkan ICL segera setelah diterimanya komunikasi ini oleh Sekretaris.

4.9.1.2 Karena kelalaian membayar iuran mereka selama lebih dari satu tahun. Dalam kasus ini, segera setelah periode ini berakhir, dan jika organisasi bersangkutan tidak mengirimkan permintaan dikecualikan dari iuran sesuai dengan ketentuan pengecualian dari iuran, terpecahkan atau tidak, Sekretaris akan memanggil Seksi atau Sahabat untuk membayar iuran yang jatuh tempo dalam waktu yang dianggap masuk akal oleh kedua pihak atau mereka akan dikeluarkan dari ICL. Sekretaris dapat memberikan masa penangguhan paling lama enam bulan. Saat masa penangguhan ini telah selesai, Sekretaris mesti segera menginisiasi referendum apakah masa enam bulan penangguhan kembali dapat diberikan.

Seksi tersebut boleh membayar iuran yang jatuh tempo, menerima dikeluarkan atau meminta pengecualian dari iuran, sesuai dengan ketentuan pengecualian dari iuran. Dalam kasus penangguhan ditolak, Seksi yang bersangkutan mesti membayar iuran jatuh tempo atau menerima dikeluarkan.

4.9.1.3 Saat ICL memutuskan mengeluarkan sebuah Seksi. Motif dari pengeluaran tersebut dapatlah:

  • Gagal mematuhi prinsip-prinsip ICL dan gagal menaati Statuta dan amandemen selanjutnya;

  • Secara publik bertindak melawan kepentingan ICL atau salah satu dari Seksi dan/atau Sahabat dan mengklaim mewakili ICL dalam aktivitas-aktivitas tersebut tanpa sebuah mandat;

  • Bertindak dalam konteks ICL dalam cara yang merusak kepentingan ICL atau sala satu dari Seksi dan/atau Sahabat atau mengganggu atau merugikan operasi normal ICL atau merusak hubungan antara anggota ICL; atau

  • Pencurian, pemalsuan atau merampas aset-aset ICL.

4.10 Proses Pemberhentian

4.10.1 Seksi ICL dapat meminta dikeluarkannya sebuah Seksi atau Sahabat ICL karena alasan yang telah disebutkan diatas.

4.10.2 Untuk melakukan hal tersebut, Seksi meminta pengeluaran mesti mengirim permintaan kepada Sekretaris dan Komite Penghubung sebuah proposal yang menyusun daftar pelanggaran yang membangun dasar dari permintaan tersebut, bersama dengan bukti-bukti yang penting dari permintaan tersebut.

4.10.3 Sekretaris dan Komite Penghubung akan mengirimkan semua permintaan ini ke seluruh Seksi dan meminta Seksi yang menjadi obyek dari permintaan pengeluaran untuk merespon terhadap permintaan tersebut di dalam waktu satu bulan. Respon ini akan dikirim ke seluruh Seksi dan akan menjadi satu-satunya dokumentasi yang dikirim untuk persoalan ini.

4.10.4 Saat respon telah diterima dan dikirimkan atau jika tidak diterima sebelum tenggat waktu, Sekretaris akan mengorganisir sebuah referendum atas masalah ini, sesuai dengan ketentuan mengenai referendum.

4.10.6 Seksi atau Sahabat yang dikeluarkan dapat melakukan banding atas keputusan tersebut dalam jangka waktu satu bulan, sepanjang banding tersebut dapat dibenarkan. Ketika banding diterima, Sekretaris dan Komite Penghubung akan mengirimkannya ke seluruh Seksi dan Sahabat dan memanggil sebuah referendum atas masalah ini, sesuai dengan ketentuan mengenai referendum. Hasil dari referendum mesti disahkan dalam kongres berikutnya.

4.10.7 Setelah referendum yang kedua, keputusan akan bersifat final dan tidak ada lagi ruang untuk banding.

4.10.8 Dalam kasus terjadi perpecahan di dalam organisasi anggota, Kongres Biasa yang berikutnya akan menentukan apakah satu atau kedua atau tidak satupun dari mereka akan menjadi Seksi ICL.

5. Relasi

5.1 Otonomi Seksi:

Organisasi anggota ICL adalah otonomis dan menciptakan tujuan, strategi, taktik dan rencana aksi tanpa dibatasi selama menghormati Perjanjian Federatif ICL.

5.2 Relasi dengan organisasi lain:

5.2.1 Dengan menghormati prinsip federalis yang mengatur ICL dan Perjanjian Federatifnya dan sebagai sebuah ekspresi otonomi yang tegas dari setiap Seksi, Seksi-seksi dapat membangun relasi taktis dan strategis, dengan apapun lingkup yang mereka anggap layak, dengan organisasi apapun di luar ICL yang mereka anggap sesuai.

5.2.2 Sebaliknya, ICL pun dapat menjalin kontak, kerjasama dan kolaborasi dengan organisasi apapun dalam konteks internasional yang dianggap sesuai atau diperlukan untuk mempertahankan kepentingannya dan mempromosikan prinsip-prinsipnya, dengan selalu menghormati, tentu saja, Perjanjian Federatif. Tidak masalah jika hal sedang dijajaki oleh Seksi, Sahabat atau tidak oleh keduanya, demikian pun jika organisasi tersebut tengah dikontak oleh sebuah Inisiatif ataupun tidak.

6. Pengambilan Keputusan

6.1 Di dalam ICL keputusan diambil lewat konsensus dari seluruh Seksi dan Sahabat kapanpun hal ini dimungkinkan.

6.2 Untuk memfasilitasi tujuan ini, ketika Seksi atau Sahabat membuat dua atau lebih proposal yang berbeda mengenai subyek yang sama, sebuah Komite Rekonsiliasi akan dibentuk. Komite akan berisikan, setidak-tidaknya, delegasi dari setiap Seksi atau Sahabat yang mengajukan proposal. Komite akan menyusun sebuah teks konsensus yang berisikan seluruh poin yang disepakati dari semua proposal yang berbeda, setiap poin konsensus yang dicapai oleh delegasi di dalam Komite berlandaskan atas mandat dari organisasi mereka dan hal itu akan menampilkan perbedaan yang tidak bisa didamaikan antara tawaran proposal, yang akan dilakukan pemungutan suara oleh Seksi-seksi tersebut.

6.3 Seksi dapat kemudian melakukan pemungutan suara atas setiap poin yang dikirim kembali oleh Komite Rekonsiliasi, sesuai dengan sistem pemilihan ditimbang dengan jumlah individu anggota setiap Seksi, memakai skala perhitungan sebagai berikut:

Dari 70 ke 424 anggota individu: 1 suara

Dari 425 ke 1,546 anggota individu: 2 suara

Dari 1,546 ke 4,243 anggota individu: 3 suara

Dari 4,243 ke 9,999 anggota individu: 4 suara

Di atas 10,000 anggota individu: 5 suara

6.4 Jumlah anggota individu yang membayar iuran mengacu pada perhitungan di atas akan dikalkulasi oleh rata-rata iuran yang dibayarkan setiap Seksi 6 bulan sebelum waktu pemilihan.

6.5 Setelah pemungutan suara dilaksanakan, sebuah resolusi akan umumkan jika ⅔ dari seluruh hasil pemungutan suara menyepakati.

6.6 Atas permintaan dari sekurang-kurangnya tiga organisasi afiliasi, sebuah perjanjian internasional dapat ditinjau melalui mekanisme referendum.

6.7 Melalui sebuah kongres nasional atau referendum, sebuah Seksi dapat menolak kesepakatan kongres atau hasil sebuah referendum ICL.

6.8 Sahabat ICL tidak berhak mengikuti pemungutan suara.

7. Kongres

7.1 Kongres ICL akan terdiri atas seluruh Seksi dan Sahabat ICL. Kongres merupakan badan pengambil keputusan tertinggi di dalam ICL.

7.2 Tugas dan fungsi Kongres adalah sebagai berikut:

7.2.1 Merencanakan landasan strategis ICL.

7.2.2 Melakukan analisa situasi internasional, di seluruh aspek yang relevan.

7.2.3 Untuk memperjelas area dan landasan kerja ICL untuk periode antara Kongres.

7.2.4 Merancang tujuan umum ICL di dalam area kerja berbeda-beda dan menentukan prioritas di antara hal-hal tersebut.

7.2.5 Memberi mandat kepada Sekretaris dan Komite Penghubung untuk menjalankan tugas-tugas yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

7.3 Perjanjian dan keputusan yang diadopsi selama Kongres mengikat bagi seluruh organisasi anggota, ketentuan tersebut termasuk di artikel 6.7

7.4 Sekretaris akan memanggil sebuah Kongres Biasa ICL setiap lima tahun sekali. Sekretaris akan mengumumkan diadakannya Kongres seawal mungkin untuk memberikan waktu tiga bulan untuk memasukkan proposal agenda. Proposal ini semestinya datang dari Seksi-seksi dan ditemani oleh sebuah penjelasan. Setelah periode ini berakhir, Sekretaris akan menyiapkan agenda untuk Kongres dengan menggunakan proposal-proposal ini, yang akan bertindak sebagai proposal dasar. Sebuah periode waktu enam bulan akan menyusul dimana akan terjadi kontra proposal, amandemen dan komentar terhadap proposal dasar dapat dikirimkan oleh Seksi-seksi.

7.5 Di dalam pengumuman pertama soal Kongres, Sekretaris akan memanggil sebuah referendum menyangkut tanggal dan lokasi Kongres, sesuai dengan ketentuan mengenai referendum.

7.6.A Sebuah Seksi dapat meminta diadakannya suatu Kongres Luar Biasa kapanpun dianggap tepat. Sahabat, Sekretaris dan Komite Penghubung tidak dapat meminta diadakannya Kongres Luar Biasa. Permintaan ini semestinya berisikan:

  • Alasan bagi adanya Kongres Luar Biasa

  • Agenda yang diusulkan

  • Proposal yang mengembangkan poin-poin dalam agenda yang diusulkan, dan

  • Seluruh dokumentasi yang relevan atas hal tersebut.

Sekretaris dan Komite Penghubung akan mengirimkan informasi ini kepada seluruh Seksi dan Sahabat ICL dan memanggil sebuah referendum atas kebutuhan diadakannya sebuah Kongres Luar Biasa, yang sesuai ketentuan mengenai referendum.

7.7 Jika permintaan diadakannya Kongres Luar Biasa disetujui, Sekretaris akan melanjutkan untuk mengorganisir Kongres, mengikuti proses Kongres Biasa namun menyesuaikan alur waktu terhadap mendesaknya Kongres Luar Biasa tersebut.

7.8 Seksi yang membuat permintaan Kongres Luar Biasa tersebut wajib menjadi tuan rumah acara tersebut.

7.9 Partisipasi

7.9.1 Seluruh Seksi dan Sahabat ICL akan berpartisipasi di dalam Kongres. Seksi dan Sahabat dapat menyiapkan tulisan, mosi tertulis, dan berpartisipasi di dalam pembuatan keputusan berdasarkan konsensus dan di dalam kelompok kerja atau komite-komite yang dibentuk di dalam Kongres, sesuai dengan kapasitas mereka. Seksi boleh juga mengikuti pemungutan suara sesuai dengan sistem pemungutan suara yang berlaku di setiap Kongres.

7.9.2 Inisiatif ICL dapat menghadiri sesi pleno Kongres dan pertemuan-pertemuan kelompok kerja yang diciptakan di dalam Kongres, jika diundang.

7.93 Seluruh organisasi dan/atau kelompok yang diundang sebagai pengamat dapat menghadiri sesi pleno dari Kongres. Undangan ke Kongres bagi pengamat akan dikirimkan oleh Sekretaris atas inisiatif Seksi-seksi dan Sahabat.

7.10 Kongres terdiri atas delegasi yang dikirim masing-masing Seksi-seksi dan Sahabat. Delegasi datang dengan dua salinan kesepakatan dari Seksi masing-masing secara tertulis (satu salinan untuk delegasi dan satu lagi untuk ketua sidang). Ini adalah Delegasi Langsung.

7.11 Seksi dan Sahabat juga dapat mengirimkan kesepakatan tertulis mereka kepada Sekretaris sebelum Kongres dimulai atau memberikan kesepakatan mereka kepada suatu delegasi yang akan hadir di Kongres. Dalam hal ini, mereka akan menjadi Delegasi Tidak Langsung.

7.12 Delegasi Langsung dapat menafsirkan kesepakatan dari Seksi mereka berdasarkan pada pemahaman mereka. Mereka dapat menegosiasikannya dengan delegasi-delegasi lain yang hadir dalam rangka mencapai konsensus. Untuk mencapai ini, adalah direkomendasikan bahwa kesepakatan Seksi dan Sahabat yang dibawa ke Kongres menyatakan dengan sangat mendetil batas dari kapasitas para delegasi mereka untuk bernegosiasi.

7.13 Kesepakatan yang dibawa Delegasi Tidak Langsung hanya boleh dibacakan sesuai apa adanya. Jika terdapat keragu-raguan mengenai kesepakatan ini, hal tersebut dapat disertakan tertulis dalam setiap konsensus yang dicapai mengenai masalah bersangkutan. Delegasi Tidak Langsung juga tidak akan memiliki suara dalam pembahasan permasalahan atau memberikan suara dalam pemungutan suara yang muncul di dalam Kongres.

7.14 Kesepakatan Kongres dicapai sesuai dengan ketentuan mengenai pengambilan keputusan.

7.15 Sesi-sesi Kongres akan mengikuti agenda. Pada setiap awal setiap sesi, Seksi-seksi yang hadir akan memilih partisipan-partisipan yang memimpin sidang Kongres. Sesi pembukaan Kongres akan dibuka oleh Sekretaris yang setelah memperjelas delegasi-delegasi yang hadir, akan membuka Kongres dan segera akan beralih ke hal yang pertama: Pemilihan partisipan-partisipan yang menjadi memimpin sidang (seorang ketua, seorang pencatat, dan seorang yang membuat daftar pembicara) dari antara delegasi yang hadir.

7.16 Setelah Kongres berakhir, Sekretaris akan mengirimkan catatan setiap sesi dan ringkasan dari semua kesepakatan yang tercapai di dalam Kongres kepada seluruh Seksi dalam waktu tiga bulan. Setelah catatan dan kesepakatan dikirim, Seksi-seksi akan memiliki waktu tiga bulan untuk menantang kesepakatan-kesepakatan tersebut. Tantangan ini jika memang ada akan dipecahkan melalui sebuah referendum yang akan segera diserukan setelah masa penerimaan tantangan sesuai dengan ketentuan mengenai referendum. Setelah setiap tantangan dipecahkan, Sekretaris akan mempublikasikan kesepakatan Kongres.

8. Referendum

8.1 Referendum atau sebuah konsultasi dari Seksi dan Sahabat ICL, akan menjadi metode standar untuk mencapai kesepakatan di dalam ICL dalam periode antar Kongres.

8.2 Referendum akan diserukan oleh Sekretaris atas permintaan setiap Seksi dan Sahabat atau secara otomatis di dalam kasus yang ditetapkan di dalam Statuta ini.

8.3 Untuk menyerukan sebuah referendum, Seksi atau Sahabat yang menginginkannya semestinya mengirim sebuah permintaan kepada Sekretaris disertai:

  • Masalahnya

  • Motivasi dibalik proposal atau konsultasi, dan

  • Proposal atau konsultasi konkrit

8.4 Sekretaris dan Komite Penghubung akan meneruskan permintaan ini secara penuh kepada Seksi dan Sahabat yang lain dalam periode maksimum tiga bulan, menyerukan referendum dan menanyakan Seksi dan Sahabat untuk menyatakan pendapat mereka sesuai dengan referendum yang terjadi dalam periode yang tidak lebih dari enam bulan dari tanggal permintaan tersebut pertama kali diajukan.

8.5 Sekretaris dan Komite Penghubung dapat dan semestinya memasukkan ke dalam referendum tersebut segala pertanyaan, proposal, atau konsultasi yang melampaui mandat yang mereka terima dari Kongres atau hal-hal tersebut butuh klarifikasi dari Seksi dan Sahabat mengikuti garis besar yang telah dibahas di atas.

8.6 Keputusan terkait referendum akan dicapai sesuai dengan pasal mengenai pengambilan keputusan.

8.7 Untuk meningkatkan efisiensi eksternal, Sekretaris dapat menggabungkan seluruh proposal dan konsultasi yang dibuat dalam periode enam bulan.

9. Sekretaris

9.1 Sekretaris ICL adalah perwakilan legal ICL.

9.2 Jabatan ini akan dipegang oleh salah satu anggota Komite Penghubung dari salah satu Seksi ICL. Jabatan ini akan dirotasi setiap dua tahun sekali tanpa masa perpanjangan. Yaitu, setiap dua tahun jabatan ini akan dijalankan oleh seorang anggota individu dari Komite Penghubung dari Seksi yang berbeda.

9.3 Sistem rotasi akan dibentuk dalam Kongres. Hal ini akan valid hingga datangnya masa Kongres Biasa.

9.4 Setelah periode dua tahun berakhir, Sekretaris akan secara otomatis mundur dan segera digantikan oleh Seksi selanjutnya di dalam rotasi.

9.5 Tugas-tugas Sekretaris adalah:

  • Menjadi perwakilan publik dan legal ICL,

  • Menyerukan Kongres dan referendum sebagaimana disyaratkan lewat Statuta ini,

  • Mengkoordinasi kerja-kerja Komite Penghubung, dan

  • Tugas-tugas yang lain yang disyaratkan oleh Statuta ini.

10. Komite Penghubung

10.1 Komite Penghubung ICL terdiri dari satu perwakilan dari setiap Seksi dan Sahabat ICL.

10.2 Orang ini akan dipilih oleh Seksi atau Sahabat dari antara anggota individu dan bisa atau juga tidak mesti sekretaris internasional, jika memiliki. Anggota individu yang ditugaskan dalam Komite Penghubung dapat diganti setiap saat oleh Seksi atau Sahabat mereka sendiri atas kebijakan mereka.

10.3 Komite Penghubung dapat menciptakan sebanyak mungkin sub komite dan kelompok kerja yang mereka anggap dibutuhkan, dalam kasus ini Seksi yang bersangkutan cara yang terbaik untuk mengorganisir hal ini. Sub komite dan kelompok kerja dapat melibatkan individu yang tidak menjadi bagian dari Komite Penghubung.

10.4 Anggota Komite Penghubung tidak mewakili organisasi asal mereka namun keseluruhan ICL. Segala tindakan mereka semestinya berpatokkan pada prinsip penghormatan kepada kesepakatan ICL, independen dari posisi Seksi mereka. Mereka mesti menjalankan kesepakatan internal ICL sebagaimana yang diputuskan selama proses pengambilan keputusan.

10.5 Tugas-tugas Komite Penghubung dan anggotanya adalah sebagai berikut:

  • Untuk memastikan mengalirnya komunikasi dan memfasilitasi kolaborasi di antara Seksi dan Sahabat ICL, baik secara bilateral (secara langsung antara masing-masing organisasi secara otonom) dan antara setiap Seksi dan Sahabat ICL secara keseluruhan.

  • Menjalankan kesepakatan Kongres dan referendum, membantu garis kerja ICL yang ditentukan di dalam Kongres dan mencapai tujuan yang ditentukan di dalam Kongres ICL.

  • Memastikan seluruh dokumen internal ICL dikirim ke Seksi dan Sahabat di dalam bahasa yang dimengerti mereka, melalui penerjemahan. Untuk tugas ini, Komite Penghubung dapat menunjuk individu anggota sebanyak yang dianggap perlu.

  • Setiap tugas lain yang diperlukan untuk memfasilitasi urusan internal dan koordinasi struktur ICL hari per hari.

  • Melapor, secara umum, kepada Sekretaris dan anggota-anggota lain Komite Penghubung, opini umum dari organisasi masing-masing atau pendapat yang diekspresikan atau keputusan yang diambil oleh organisasi di dalam pemungutan suara internal, sehingga Sekretaris dan Komite Penghubung dapat berlaku di dalam cara yang sehormat mungkin akan posisi dari keseluruhan organisasi anggota ICL.

  • Menyertakan dalam referendum, sesuai dengan ketentuan mengenai referendum, segala pertanyaan yang melampaui mandat Kongres untuk menjalankan kesepakatan.

10.6 Komite Penghubung bertemu sesering yang dianggapnya perlu di dalam pertemuan pleno, baik secara fisik atau virtual. Pertemuan diserukan oleh Sekretaris atau oleh sepertiga dari partisipan. Agenda dari pertemuan ini disusun oleh Sekretaris, sebagai koordinator Komite Penghubung. Agenda akan meliputi segala proposal dari para anggota Komite Penghubung dan tiap urusan yang dipercayakan kepada mereka oleh Kongres atau referendum yang terjadi sebelumnya, jika ada.

10.7 Pengambilan keputusan di dalam Komite Penghubung, dalam semua kasus, akan terjadi sesuai dengan ketentuan mengenai pengambilan keputusan di dalam ICL.

11. Bendahara

11.1 Bendahara ICL akan dipilih di dalam Kongres. Mereka akan mengelola bendahara untuk periode antara dua Kongres.

11.2 Setelah periode ini berakhir, jabatan tidak bisa diperpanjang. Bendahara baru semestinya dipilih di tiap Kongres.

11.3 Tugas Bendahara termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan ICL. Mereka akan bertanggungjawab soal akun bank.

11.4 Bendahara dan Sekretaris menjadi dua individu yang secara bersama-sama mengotorisasi pengeluaran dana ICL, sesuai dengan instruksi kesepakatan dan arahan dari badan ICL setiap waktu.

11.5 Diantara tugas Bendahara adalah menghitung jumlah rata-rata pembayaran iuran anggota individu Seksi, dalam rangka untuk mengalokasi hak suara sebelum suatu pemungutan suara akan dilangsungkan.

11.6 Bendahara akan bertanggung jawab untuk segala kerja yang terkait tunggakan kepada ICL.

11.7 Bendahara melapor kepada Sekretaris dan Komite Penghubung setiap enam bulan sekali. Sekretaris atau tiap anggota Komite Penghubung dapat meminta sebuah pelaporan setiap saat. Sebuah audit keuangan akan terjadi di tengah-tengah masa tugas mereka dan sebuah audit keuangan final akan terjadi setelah seorang Bendahara menyelesaikan masa tugas lima tahun. Audit akan dijalankan oleh sebuah komisi yang terdiri paling kurang dua orang yang tidak menjadi bagian dari Komite Penghubung dan yang mesti menjadi anggota dari organisasi yang berbeda.

11.8 Seksi darimana sang Bendahara berasal dapat mengganti seorang Bendahara dari antara anggota mereka kapanpun juga. Bendahara dapat ditarik lewat sebuah referendum yang dapat diinisiasi oleh sebuah Seksi atau Komite Penghubung.

12. Pendanaan dan Iuran

12.1 Satu-satunya sumber pendanaan dan pendapatan bagi ICL adalah sumbangan dalam bentuk iuran yang dibayarkan oleh Seksi dan Sahabat ICL.

12.2 Terdapat tiga kategori iuran bulanan:

0.10 Euro per individu anggota

0.05 Euro per individu anggota

0.02 Euro per individu anggota

Kongres akan memutuskan kategori apa yang tepat bagi tiap Seksi, berdasarkan atas situasi ekonomi pekerja di negeri itu. Sebuah Seksi dapat secara sukarela membayar iuran lebih tinggi. Iuran bulanan ditetapkan pada sistem tiga tingkat di setiap Kongres Biasa untuk masa lima tahun. Jika sebuah Seksi memiliki sebuah serikat dimana pekerjanya dipenjara, iuran bulanan tidak berlaku bagi pekerja tersebut.

12.2.1 Seksi dan Sahabat ICL membayar kepada Bendahara ICL dalam jangka waktu yang dipilih mereka, tetapi minimum sekali setahun, berdasarkan kondisi dari anggota mereka.

12.2.2 Pengecualian sebagian dari iuran dapat dimintakan dalam kasus-kasus tertentu dalam waktu yang ditentukan sebelumnya dan terbatas. Untuk melakukan hal tersebut, sebuah proposal yang memperkuat hal tersebut mesti dikirimkan kepada Sekretaris atau kepada Komite Penghubung yang menjelaskan keadaan khusus di belakang permintaan pengecualian dari iuran, durasi pengecualian dan besaran dari iuran yang ingin mereka kurangi. Proposal ini akan diajukan ke referendum, sesuai dengan ketentuan mengenai referendum.

1.3 Dana solidaritas dapat diciptakan dari bagian signifikan dari iuran, yang akan ditentukan dalam Kongres.

12.3.1 Seksi atau Sahabat yang menginginkan atau membutuhkan untuk meminta bantuan ekonomi dari dana solidaritas dalam “kasus biasa” untuk proyek yang konkrit dengan mengirimkan permintaan yang menguatkan hal tersebut kepada Sekretaris atau Komite Penghubung, menjelaskan proyek tersebut, kebutuhan bantuan ekonomi, jumlah yang diminta dan adanya komitmen untuk pembayaran kembali bantuan tersebut, sebagian atau secara penuh, jika mereka memilih untuk melakukan hal tersebut. Sekretaris meminta Bendahara untuk membuat laporan mengenai daya tahan dari proposal dan akan mengirimkan kedua dokumen ini kepada organisasi anggota dan meminta sebuah referendum, sesuai dengan ketentuan mengenai referendum.

12.3.2 Jumlah gabungan dari bantuan ekonomi biasa yang diberikan tidak boleh melebihi 50% dari total dana solidaritas pada saat hal tersebut diberikan.

12.3.3 Dalam kasus bantuan ekonomi, prioritas akan diberikan kepada proyek dan permintaan yang berkontribusi kepada pembangunan tujuan dan garis kerja ICL, sesuai dengan keputusan yang dihasilkan di Kongres.

12.3.4 Tiap Seksi atau Sahabat yang menginginkan atau membutuhkan dapat meminta bantuan ekonomi dari dana solidaritas untuk “kasus luar biasa” dimana dana dibutuhkan segera. Di dalam kasus-kasus seperti ini, Sekretaris dan Komite Penghubung dapat memutuskan, sesuai dengan ketentuan mengenai pengambilan keputusan di dalam ICL untuk dengan segera memberikan jumlah yang diminta.

12.3.5 Dengan menghormati hal-hal di atas, kasus-kasus bantuan ekonomi luar biasa meliputi:

  • Situasi perang, perang sipil, atau bencana buatan manusia;

  • Situasi revolusi, pemberontakan atau kekacauan parah; atau

  • Situasi represi yang genting.

12.2.6 Jumlah gabungan dari bantuan ekonomi luar biasa yang diberikan tidak boleh melebihi 50% dari total dana solidaritas pada saat hal tersebut diberikan.

12.2.7 Dalam seluruh kasus, permintaan bantuan ekonomi dapat berwujud pembayaran sekali kirim atau pembayaran berkala.

12.3.8 Dalam seluruh kasus, bantuan ekonomi yang diberikan dapat mencakup keseluruhan kuantitas yang dimintakan atau hanya sebagian, tergantung pada keadaan pendanaan, setelah berkonsultasi dengan Bendahara.

12.3.9 Inisiatif juga bisa meminta bantuan ekonomi dari dana solidaritas, dalam cara yang dijelaskan di atas.

13. Markas Federasi

13.1 ICL akan bermarkas di markas Seksi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris, meskipun kenyataannya perpindahan markas dapat disepakati melalui suatu pemungutan suara internal ICL.

14. Pembubaran

14.1 Pembubaran ICL hanya dapat dilakukan melalui Kongres, yang juga akan menentukan apa yang dilakukan dengan aset ICL. ICL tidak akan bubar selama ada paling sedikit tiga Seksi yang melawan pembubaran.

15. Otoritas Teks

15.1 Dalam kasus terjadi perbedaan antara versi resmi dari teks Statuta dalam sejumlah bahasa, teks bahasa Inggris akan menjadi teks yang lebih memiliki otoritas.