Rimba Jaya Jatnika
Kesalahan Tipografi di Cadas Pangeran
Kesalahan Tipografi di Cadas Pangeran
I.
Lampiran Rahasia Dinas Tata Ruang Jawa Barat, tahun anggaran 1984, arsip nomor 118/DTR-JB/RAHASIA, tebal sembilan halaman, tersimpan dalam map kulit warna hijau botol yang sudah retak di sudut-sudutnya, memuat satu kejanggalan yang baru terbaca lima belas tahun kemudian: pada peta lampiran C, koordinat 6°49' Lintang Selatan tercetak sebagai 6°94'. Angka sembilan itu, kata para ahli topografi yang kelak diperiksa satu per satu, mustahil terjadi lewat kesalahan mesin ketik biasa. Tuts sembilan dan tuts empat berjarak dua baris. Seseorang harus sengaja meraih.
Juru tulis yang bertanggung jawab bernama Aki Sukra, kelahiran Majalengka, pegawai golongan II-c, yang menurut catatan absensi hadir penuh sepanjang bulan itu dan tidak pernah sekali pun ditegur atasannya soal kerapian kerja. Karena kesalahan koordinat itu, garis batas kawasan hutan lindung di Cadas Pangeran bergeser empat hektare ke arah tebing, menciptakan sebidang tanah yang di kertas negara terdaftar sah sebagai kawasan strategis pertahanan, dan di dunia yang dipijak kaki manusia hanya berupa angin dan batu cadas yang longsor tiap musim hujan.
Rezim yang sedang berkuasa waktu itu punya satu prinsip yang tidak pernah tertulis di undang-undang mana pun tapi dipegang lebih keras dari undang-undang mana pun: negara tidak pernah keliru. Maka alih-alih membetulkan angka sembilan menjadi empat, komando teritorial setempat mengirim satu peleton untuk mendirikan pos jaga permanen di atas tanah yang tidak ada itu. Tembok didirikan mengelilingi udara kosong. Barak dibangun di atas tebing yang menurut peta negara adalah dataran. Selama lima belas tahun pos itu berdiri, digaji, dilaporkan, diperiksa oleh inspektorat, dan tak seorang pun dari yang memeriksa berani menulis dalam laporan bahwa tanah yang mereka pijak, di titik itu, sesungguhnya jurang.
Begitulah caranya sebuah kesalahan ketik menjadi teritorial nyata.
II.
Kardin dulunya wartawan. Sekarang ia orang yang duduk di warung kopi dekat simpang Dipatiukur dari jam sepuluh pagi sampai warungnya tutup, membaca koran orang lain karena sudah lama tidak sanggup beli sendiri, dan sesekali menerima pekerjaan mencari orang hilang atau membongkar arsip untuk siapa pun yang masih percaya kertas bisa menyelamatkan nyawa.
Ibu itu datang hari Selasa, membawa tas kain berisi map plastik dan uang recehan yang sudah dihitung tiga kali sebelum diserahkan. Dari Sumedang, katanya, naik elf tiga kali ganti. Anaknya, Ujang, mahasiswa semester lima, ditangkap dua minggu lalu di dekat Cadas Pangeran, dituduh melakukan sesuatu yang di surat penahanan ditulis dengan istilah yang membuat Kardin membaca dua kali: makar terhadap ruang negara.
"Ujang mah ngan saukur lewat, Kang," kata ibu itu, memakai bahasa Sunda lemes yang dipakai orang tua ke orang yang baru dikenal. "Nuju nyandak domba. Teu terang upami di ditu téh aya témbok. "
Tidak tahu ada tembok. Kardin tahu daerah itu. Tebing, semak, jalan setapak penggembala. Tidak ada tembok di sana kecuali kalau seseorang menghitungnya di atas kertas.
Ia berangkat ke Perpustakaan Daerah, ke ruang arsip di lantai bawah yang baunya seperti kertas basah yang dikeringkan paksa, dan di situlah untuk pertama kali ia membaca nomor 118/DTR-JB/RAHASIA. Angka sembilan yang seharusnya empat. Empat hektare yang tidak ada tapi terus digaji. Dan di bawah semua itu, satu pasal dalam pedoman internal Komando Teritorial yang tidak pernah diumumkan ke publik: Batas administratif yang telah ditetapkan dalam dokumen resmi negara tidak dapat dianulir oleh kondisi fisik lapangan. Kertas menang atas tanah. Itu aturan mainnya, dan Ujang ditahan bukan karena melanggar hukum, melainkan karena kehadirannya membuktikan hukum itu keliru — dan bukti tidak boleh dibiarkan berjalan bebas.
III.
Gedung Sate dirancang, konon, oleh arsitek yang percaya bahwa kekuasaan paling efektif tidak menyuruh orang berhenti, melainkan menyuruh mereka terus berjalan tanpa pernah sampai. Koridornya bercabang di sudut sembilan puluh derajat yang sama berulang-ulang, sehingga siapa pun yang masuk dari pintu utara akan, setelah lima belas menit berjalan lurus, menemukan dirinya kembali di depan loket yang sama, dengan map yang sama, menghadapi pegawai yang sama, yang akan bertanya dengan sopan seolah baru pertama kali bertemu: sudah punya surat pengantar dari kelurahan?
Kardin diterima di Bagian Tata Ruang oleh seorang pejabat bernama Kang Ateng Kusumaatmadja, yang berbicara dalam basa Sunda lemes, tingkatan yang seharusnya dipakai untuk menyapa priyayi, dipakai justru untuk menekan orang yang datang meminta tolong. "Bapa kedah ngartos," katanya, lambat, tiap suku kata ditata seperti sedang membaca sabda, "hukum nagara sanes hukum anu tiasa dirobih ku carita jalmi." Hukum negara bukan hukum yang bisa diubah oleh cerita orang. Kardin, yang bahasa lemesnya seadanya, hanya bisa menjawab dalam bahasa Indonesia yang dicampur sunda biasa, dan dari situ saja sudah jelas siapa yang berdiri di atas siapa.
Ia keluar dari gedung itu jam empat sore tanpa satu pun map ditandatangani, dan di seberang jalan, bersandar di dua motor tanpa plat yang jelas, dua pria berjaket kulit memperhatikannya dengan cara yang tidak berusaha disembunyikan.
Malam itu ia pindah dari kos-kosannya di Sasak Gantung yang sempitnya membuat lemari dan pintu kamar mandi harus dibuka bergantian. Ia tidur di warung kopi terminal, di antara sopir travel yang mengobrol soal harga solar dan asap Dji Sam Soe yang tidak pernah benar-benar hilang dari udara. Kopi di sana selalu dingin sebelum sempat dihabiskan, karena tangan yang memegangnya lebih sibuk mengawasi pintu.
Di antara pelarian itu ia membaca buku catatan yang ia curi diam-diam dari map arsip Aki Sukra, yang ternyata masih hidup, delapan puluh tiga tahun, di sebuah rumah kayu di pinggir Cimoyan, Majalengka, dan tidak pernah dikunjungi siapa pun sejak pensiun. Dalam catatan itu, dengan tulisan tangan yang gemetar tapi jelas, tertulis pengakuan yang tidak pernah ia ucapkan pada siapa pun: kesalahan sembilan itu bukan kesalahan. Ia yang menaruhnya di sana, sengaja, tahun 1984, karena ia tahu birokrasi tidak pernah berani mengoreksi dirinya sendiri di depan atasan. Ia menciptakan empat hektar yang tidak terdaftar hukumnya secara utuh — sebuah celah, katanya, bukan untuk siapa-siapa, hanya supaya ada satu jengkal tanah di Jawa Barat yang negara sendiri tidak yakin miliknya.
Dua hari kemudian, tempat Kardin menginap digerebek. Ia lolos lewat jendela dapur warung, membawa map arsip dan satu benda berat yang ia ambil paksa dari rumah Aki Sukra sebelum berangkat: mesin ketik Remington tua, tutsnya sembilan dan empat sama-sama sudah aus di tepi hurufnya, seperti pernah ditekan lebih keras dari yang lain.
IV.
Pos Cadas Pangeran, waktu Kardin sampai jam tiga dini hari, sunyi dengan cara yang tidak wajar untuk sebuah pos militer — sunyi seperti tempat yang tahu dirinya tidak seharusnya ada, dan karena itu berusaha sekeras mungkin untuk tampak seperti seharusnya ada. Lampu neon di gerbang berkedip. Kabut naik dari jurang di baliknya, jurang yang di peta negara tercatat sebagai dataran seluas empat hektare.
Komandan pos, seorang letnan muda bernama Warsita, keluar dengan seragam lengkap meski jam segitu, seolah menunggu. Ujang ditahan di sel belakang barak, yang menurut koordinat sebenarnya — bukan koordinat di kertas — berdiri delapan meter di luar tepi tebing, di udara yang disangga hanya oleh keyakinan bahwa peta tidak pernah bohong.
Kardin tidak membawa apa-apa selain map dan mesin ketik. Ia meletakkan keduanya di atas meja piket, di bawah lampu neon yang berkedip itu, dan menjelaskan dengan suara yang sengaja ia buat setenang mungkin, karena ia tahu suara gemetar akan membuat semua kalimatnya kehilangan bobot: menghukum Ujang berarti mengakui negara punya yurisdiksi di tanah yang, menurut dokumen negara sendiri nomor 118/DTR-JB/RAHASIA, hanya ada karena kesalahan tik. Melepaskan Ujang tanpa penjelasan berarti mengakui pos ini berdiri di atas kekeliruan lima belas tahun. Kedua pilihan itu sama-sama meruntuhkan sesuatu.
Tapi ada pilihan ketiga, kata Kardin, dan ia menunjuk mesin ketik itu. Mesin yang sama, tuts yang sama, tangan yang pernah menciptakan kesalahan ini bisa menciptakan pembatalannya — satu surat, satu kesalahan tik lagi, yang akan menghapus pos ini dari anggaran negara secepat ia dulu memasukkannya. Bukan pengakuan salah. Hanya kesalahan lagi, ditumpuk di atas kesalahan pertama, sampai keduanya saling meniadakan di atas kertas seperti yang selalu terjadi di republik ini.
Letnan Warsita berdiri lama di depan meja itu. Yang membuatnya diam bukan ancaman, karena Kardin tidak membawa ancaman apa pun yang bisa dilihat mata. Yang membuatnya diam adalah logikanya sendiri, logika yang sudah ia hafal sejak sekolah calon perwira: kertas negara di atas tanah negara, selalu, tanpa kecuali — dan logika itu, malam itu, ternyata bisa dibalik memakan dirinya sendiri.
V.
Pos itu dibubarkan dalam satu malam, tanpa surat kabar, tanpa upacara. Truk datang subuh, muatan dibongkar, barak ditinggalkan kosong seperti memang tidak pernah diisi. Ujang pulang ke Sumedang dengan bus umum, duduk di kursi paling belakang, tidak bicara sepanjang jalan.
Yang tidak pulang adalah nama. Berkas kependudukan Kardin dan Ujang, ketika diperiksa enam bulan kemudian oleh siapa pun yang iseng mencari, tidak ditemukan di kantor kelurahan mana pun di Jawa Barat. Bukan dihapus — lebih tepat dikatakan tidak pernah ada, seperti empat hektare di Cadas Pangeran yang sekarang, di peta yang baru dicetak, sudah kembali menjadi tebing kosong berangka 6°49', persis seperti seharusnya sejak awal.
Kardin masih bisa ditemukan, kalau seseorang tahu ke mana harus bertanya, di sebuah warung bajigur pinggir jalan dekat Dago, jam sepuluh malam ke atas, ketika kabut mulai turun dan lampu jalan berubah warna jadi kuning pudar. Ia tidak punya KTP untuk ditunjukkan siapa pun yang bertanya, dan sudah lama berhenti mencoba menjelaskan mengapa. Ia duduk, menghirup uap dari gelasnya, mendengar suara elf yang lewat dari arah Sumedang, dan tidak menoleh.